Home / Pendidikan

Kepsek SDN 013 Teluk Nilap Klarifikasi Penggunaan Dana BOS: Pemanfaatan Anggaran Telah Sesuai Regulasi dan Mendukung Kemajuan Sekolah

Media Pesisir News - 23 Agustus 2026, 19:35 WIB , Dibaca 218x

Kepsek SDN 013 Teluk Nilap Klarifikasi Penggunaan Dana BOS: Pemanfaatan Anggaran Telah Sesuai Regulasi dan Mendukung Kemajuan Sekolah

Mediapesisirnews.com, ROHIL - Kepala SDN 013 Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Sakdiah memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang mempertanyakan penggunaan anggaran sarana dan prasarana sekolah, termasuk alokasi dana sekitar Rp582 juta pada periode 2023–2025.

Sakdiah menegaskan bahwa penggunaan Dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku. 

Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung kebutuhan sekolah serta menunjang proses belajar mengajar dan kemajuan satuan pendidikan.

Menurutnya, besaran anggaran yang tercantum dalam laporan penggunaan Dana BOS merupakan akumulasi kegiatan selama beberapa tahun dan tidak seluruhnya digunakan untuk satu jenis pekerjaan. 

Penggunaan anggaran disesuaikan dengan kebutuhan sekolah yang tercantum dalam perencanaan dan pelaporan Dana BOS.

"Penggunaan dana sudah sesuai dengan regulasi. Semua berdasarkan kebutuhan dan perencanaan sekolah untuk kemajuan pendidikan," ujar Sakdiah saat dikonfirmasi, Minggu (23/8/2026). 

Ia menjelaskan, kondisi fisik sejumlah fasilitas sekolah yang masih memerlukan perbaikan tidak serta-merta menunjukkan adanya penyimpangan penggunaan anggaran.

Pemeliharaan dilakukan berdasarkan skala prioritas dan kemampuan anggaran yang tersedia.

Sakdiah juga menyampaikan bahwa pihak sekolah telah berupaya mengusulkan perbaikan melalui program Revitalisasi Satuan Pendidikan kepada pemerintah pusat.

"Kami sudah mengajukan proposal revitalisasi. Mudah-mudahan bisa terealisasi sehingga fasilitas sekolah dapat diperbaiki secara lebih menyeluruh," katanya.

Ia menambahkan, pihak sekolah terbuka apabila terdapat pemeriksaan atau evaluasi dari instansi berwenang. 

Menurutnya, seluruh penggunaan Dana BOS dapat dipertanggungjawabkan melalui dokumen perencanaan, pelaksanaan, serta laporan pertanggungjawaban yang telah dibuat sesuai mekanisme.

"Kami siap memberikan penjelasan dan dokumen apabila diperlukan. Prinsip kami, dana sekolah digunakan untuk kepentingan sekolah dan kemajuan peserta didik," tegasnya.

Sementara itu, terkait kondisi bangunan yang masih terlihat mengalami kerusakan, pihak sekolah berharap pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dapat memberikan dukungan melalui program perbaikan atau revitalisasi.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, pihak sekolah berharap persoalan penggunaan anggaran tidak langsung disimpulkan sebagai dugaan penyelewengan sebelum dilakukan pemeriksaan dan verifikasi secara menyeluruh oleh pihak yang berwenang.

Editor : Redaksi

Share :

Terpopuler


Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Terpopuler

28 November 2023, 18:59 WIB

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Berita Terbaru


Berita Lama


Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia Mulai Hari Ini

Berita Lama

07 Januari 2022, 11:39 WIB

Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia Mulai Hari Ini
Ashanty Positif Omicron Usai Pulang dari Turki

Berita Lama

07 Januari 2022, 11:42 WIB

Ashanty Positif Omicron Usai Pulang dari Turki
DPD TOPAN RI Rohil Silaturahmi Ke Desa Aek Batu

Berita Lama

10 Januari 2022, 03:27 WIB

DPD TOPAN RI Rohil Silaturahmi Ke Desa Aek Batu