MEDIAPESISIRNEWS.com, ROHIL | Zulpakar, SE, M.Si resmi dipercaya memimpin Tim Revitalisasi dan Transisi Plasma PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) yang dibentuk oleh perwakilan petani plasma dari sejumlah kepenghuluan di Kecamatan Kubu dan Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir.
Pembentukan tim tersebut berlangsung dalam rapat petani plasma di Griya Cafe, Sungai Kubu, Kamis (14/5/2026) lalu sebagai langkah memperjuangkan hak-hak masyarakat yang dinilai belum mendapatkan kejelasan selama lebih dari 15 tahun.
Dalam keterangannya, Zulpakar menegaskan bahwa pembentukan tim merupakan langkah legal formal untuk memperjuangkan hak petani plasma sesuai ketentuan yang berlaku.
"Selama ini masyarakat tidak pernah mendapatkan informasi yang jelas terkait pembagian plasma, besaran kompensasi, letak lahan plasma, hingga hak-hak petani lainnya. Karena itu tim ini dibentuk untuk memperjuangkan hak masyarakat," ujar Zulpakar, lewat pesan whatsapp yang diterima Redaksi, Sabtu (16/5/2026).
Ia menyebutkan, sejak tahun 2011 hingga 2026, petani plasma hanya menerima kompensasi tanpa pernah mengetahui secara rinci kondisi sebenarnya dari pengelolaan plasma yang berada di bawah naungan Koperasi Seribu Kubah.
Menurutnya, banyak persoalan yang selama ini tidak pernah dibuka secara transparan kepada masyarakat, mulai dari luas lahan plasma, besaran hutang, hasil tonase, hingga dugaan pengalihan hak lahan plasma kepada pihak lain.
Padahal, kata dia, berdasarkan Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 35 Tahun 2011, kebun plasma tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
"Fakta di lapangan, ada indikasi hak plasma masyarakat diperjualbelikan atau dipindah tangankan. Sementara dalam SK Bupati jelas disebutkan bahwa plasma harus dibagikan kepada masyarakat petani," tegasnya.
Selain itu, Zulpakar juga menyoroti dugaan tidak pernah dilaksanakannya Rapat Anggota Tahunan (RAT) oleh Koperasi Seribu Kubah selama bertahun-tahun.
"RAT itu kewajiban koperasi setiap tahun. Tapi banyak petani plasma mengaku tidak pernah dilibatkan,"katanya.
Sebagai langkah awal perjuangan, Tim Revitalisasi dan Transisi Plasma PT JJP akan segera menyurati DPRD Rokan Hilir agar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan seluruh pihak terkait.
Adapun pihak yang diminta hadir dalam RDP tersebut di antaranya BPN Rokan Hilir, Dinas Perkebunan, Dinas Koperasi, Bagian Hukum Setda Rohil, Bagian Tata Pemerintahan, pimpinan PT PHR, pimpinan PT JJP, KUD Bagansiapiapi, Koperasi Seribu Kubah, serta pihak terkait lainnya.
Zulpakar mengatakan, langkah itu dilakukan untuk menghindari terjadinya aksi unjuk rasa besar-besaran dari masyarakat petani plasma yang mulai kehilangan kesabaran akibat tidak adanya kepastian selama belasan tahun.
"Kami berharap DPRD segera memfasilitasi RDP agar semua persoalan dibuka secara terang-benderang. Tim sudah memiliki data dan fakta terkait pengelolaan plasma sejak tahun 2011 sampai 2026," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa tim akan membawa seluruh temuan dalam forum resmi, termasuk dugaan hilangnya blok plasma, penguasaan lahan oleh oknum tertentu, ganti rugi lahan plasma, simpan pinjam dan pemotongan yang tidak jelas, hingga dugaan konflik kepentingan dalam kepengurusan koperasi.
"Kalau ditemukan unsur pidana, tentu akan dilaporkan ke aparat penegak hukum. Jika ada unsur perdata, maka akan ditempuh melalui jalur pengadilan. Semua ini demi mengembalikan hak masyarakat petani plasma," tegas Zulpakar.
Menurutnya, target utama perjuangan tim adalah pembagian plasma secara permanen kepada masyarakat sesuai amanat Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 35 Tahun 2011 tentang nama-nama peserta petani plasma.
Sementara itu, sejumlah petani plasma menyatakan sudah tidak ingin lagi berada di bawah naungan Koperasi Seribu Kubah karena dinilai gagal memperjuangkan hak masyarakat selama lebih dari 15 tahun.
Salah seorang petani plasma, Muktar, mengatakan masyarakat sudah terlalu lama menunggu tanpa kepastian.
"Plasma ini milik masyarakat Kubu, bukan milik pribadi atau kelompok tertentu. Sudah cukup masyarakat menunggu selama 15 tahun tanpa kejelasan," ujarnya. (Mr)
Editor: Redaksi








