Home / Berita Rokan Hilir

LAMR Rohil Jelaskan Dasar Hukum Biaya Pembekalan Adat Bakal Calon Penghulu

Media Pesisir News - 09 Juli 2026, 08:09 WIB , Dibaca 28x

LAMR Rohil Jelaskan Dasar Hukum Biaya Pembekalan Adat Bakal Calon Penghulu

Mediapesisirnews.com, Bagansiapiapi – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hilir memberikan penjelasan terkait biaya pembekalan adat bagi bakal calon (bacalon) penghulu yang belakangan menjadi perhatian publik menjelang pelaksanaan Pemilihan Penghulu Serentak Tahap I Tahun 2026.

Sebelumnya, informasi mengenai adanya biaya sebesar Rp900 ribu yang dikenakan kepada bakal calon penghulu dalam rangka pembekalan adat dan penerbitan warkah sempat memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait dasar hukum, mekanisme pelaksanaan, serta penggunaan anggaran tersebut.

Pada Minggu (6/7/2026), media ini telah mengajukan permintaan konfirmasi secara tertulis kepada Panitia Pembekalan Adat Melayu Bakal Calon Penghulu LAMR Rohil. Konfirmasi tersebut memuat sejumlah pertanyaan mengenai kebenaran adanya biaya Rp900 ribu, dasar hukum penetapannya, status biaya, mekanisme pelaksanaan, hingga transparansi penggunaan dana.

Jawaban atas konfirmasi tersebut kemudian disampaikan oleh Sekretaris LAMR Rohil, Hj. Bahtiar, pada Rabu (8/7/2026).

Hj. Bahtiar menjelaskan bahwa pelaksanaan pembekalan adat beserta pembiayaannya mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Penghulu.

Menurutnya, dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa seluruh biaya pembekalan adat menjadi tanggung jawab bakal calon penghulu.

"Di dalam Perda sudah dijelaskan bahwa segala biaya pembekalan adat ditanggung oleh bakal calon penghulu. Oleh karena itu, biaya tersebut bukan merupakan pungutan liar," ujar Hj. Bahtiar.

Ia juga menjelaskan bahwa dana yang diterima digunakan untuk mendukung seluruh kebutuhan pelaksanaan pembekalan adat. Penggunaannya meliputi biaya konsumsi peserta, perlengkapan kegiatan seperti spanduk, materai, tanjak, seminar kit, warkah, bahan peraga, fotokopi dokumen, sewa sound system, kursi, alat tulis kantor, serta kebutuhan operasional lainnya.

Selain itu, anggaran tersebut juga dialokasikan untuk honorarium narasumber, moderator, pengarah, panitia, dan biaya pendukung lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan.

LAMR Rohil, lanjut Hj. Bahtiar, memastikan penggunaan dana tersebut dapat dipertanggungjawabkan serta mengedepankan prinsip keterbukaan kepada masyarakat.

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu kebenarannya. Apabila ada hal-hal yang ingin ditanyakan, silakan datang langsung ke Kantor LAMR Rohil agar dapat memperoleh penjelasan secara terbuka," katanya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pemerintahan dan Kepenghuluan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (PMK) Kabupaten Rokan Hilir, Hasbullah, menyampaikan bahwa kewajiban melampirkan warkah LAMR merupakan salah satu persyaratan administrasi pencalonan penghulu sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 beserta perubahannya.

Hasbullah juga mengatakan bahwa pihaknya mengetahui informasi mengenai biaya pembekalan tersebut dari salah seorang penghulu. Namun, hingga saat itu PMK belum menerima pemberitahuan resmi dari LAMR Rohil terkait besaran biaya yang dimaksud.

Dengan adanya klarifikasi dari LAMR Rohil, informasi mengenai biaya pembekalan adat kini telah memperoleh penjelasan resmi dari lembaga yang berwenang. Penjelasan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat sekaligus mendukung pelaksanaan tahapan Pemilihan Penghulu Serentak Tahap I Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2026 secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Redaksi

Share :

Terpopuler


Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Terpopuler

28 November 2023, 18:59 WIB

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Berita Terbaru


Berita Lama


Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia Mulai Hari Ini

Berita Lama

07 Januari 2022, 11:39 WIB

Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia Mulai Hari Ini
Ashanty Positif Omicron Usai Pulang dari Turki

Berita Lama

07 Januari 2022, 11:42 WIB

Ashanty Positif Omicron Usai Pulang dari Turki
DPD TOPAN RI Rohil Silaturahmi Ke Desa Aek Batu

Berita Lama

10 Januari 2022, 03:27 WIB

DPD TOPAN RI Rohil Silaturahmi Ke Desa Aek Batu